Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Kasus ini menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

by Teguh Imam Suyudi
5 Juni 2026 | 17:00
in Hukum
kpk-pungli-izin-tinggal-wna

Ilustrasi Kantor Imigrasi dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, setiap tahapan pengurusan izin tinggal disebut memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pungutan liar tersebut dilakukan dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.

“Penambahan dependen mencakup istri, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2026).

Skema Pungli Berjenjang

Menurut KPK, praktik pemerasan bermula dari perintah yang diduga diberikan Jaya Saputra (JS) saat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Ia diduga memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan dari para penjamin maupun sponsor WNA.

Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) yang bertugas di tingkat staf. KPK menduga praktik pungli berlangsung secara sistematis dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kasus Berlangsung Sejak 2022

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Dengan demikian, praktik tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta.

READ  Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Terkait Suap Bersama Harun Masiku

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Seluruhnya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tags: Kasus ImigrasiKPKpemberantasan korupsi di IndonesiaSilmy Karim
Previous Post

Pemerintah Pastikan Rupiah dan IHSG Melemah Bukan Tanda Krisis, Fundamental Ekonomi Dinilai Tetap Kuat

Next Post

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Next Post
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Debit BRI bisa tarik tunai di Mesin ATM Jaringan Mastercard di Arab Saudi, yaitu Alrajhi Bank, Albilad Bank, SNB, dan lain-lain. Karena itu kini tidak perlu khawatir atau kesulitan mencari ATM saat membutuhkan uang tunai di sana.

Kartu Debit BRI Berlogo Mastercard Beri Kemudahan Bertransaksi di Tanah Suci

28 Mei 2024 | 14:03
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
billfazz-kinerja-2025

Billfazz Tutup 2025 dengan Pencapaian Strategis dan Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

18 Desember 2025 | 19:00
cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved