Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Kasus ini menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

by Teguh Imam Suyudi
5 Juni 2026 | 17:00
in Hukum
kpk-pungli-izin-tinggal-wna

Ilustrasi Kantor Imigrasi dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, setiap tahapan pengurusan izin tinggal disebut memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pungutan liar tersebut dilakukan dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.

“Penambahan dependen mencakup istri, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2026).

Skema Pungli Berjenjang

Menurut KPK, praktik pemerasan bermula dari perintah yang diduga diberikan Jaya Saputra (JS) saat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Ia diduga memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan dari para penjamin maupun sponsor WNA.

Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) yang bertugas di tingkat staf. KPK menduga praktik pungli berlangsung secara sistematis dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kasus Berlangsung Sejak 2022

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Dengan demikian, praktik tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta.

READ  Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 47,8 Miliar

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Seluruhnya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tags: Kasus ImigrasiKPKpemberantasan korupsi di IndonesiaSilmy Karim
Previous Post

Pemerintah Pastikan Rupiah dan IHSG Melemah Bukan Tanda Krisis, Fundamental Ekonomi Dinilai Tetap Kuat

Next Post

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Next Post
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
prabowo-indonesia-tak-takut-rating-buruk-global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
bank-china-panda-bond-indonesia

Bank of China Pimpin Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia, Perluas Akses Pendanaan di Pasar China

21 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved