Jakarta, CoreNews.id – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), setelah sebelumnya Fuad dua kali meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan usai menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Fuad. “Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Menurut Budi, Fuad diduga mengetahui proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mendalami dugaan pelanggaran dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian diubah menjadi masing-masing 50 persen.













