Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

by Miroji
18 Juni 2026 | 13:03
in Hukum
Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), setelah sebelumnya Fuad dua kali meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan usai menunaikan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Fuad. “Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Menurut Budi, Fuad diduga mengetahui proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK mendalami dugaan pelanggaran dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian diubah menjadi masing-masing 50 persen.

READ  KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Terkait Suap Ijon Proyek Bekasi
Tags: Budi PrasetyoFuad Hasan Masyhurkerugian negara Rp622 miliar.Korupsi HajiKPKkuota haji 2024kuota haji tambahanPIHKPT MaktourYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Bawa Ghana Tundukkan Panama 1-0 di Piala Dunia 2026

Next Post

IHSG Kembali Turun 1,06% ke 6.154,9 Pada Sesi I Kamis (18/6/2026)

Next Post
Pelemahan terdalam di jajaran saham LQ4, dialami oleh PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang merosot 7,77% ke Rp 2.730. Disusul PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) yang turun 4,72% ke Rp 1.515 dan PT Indosat Tbk (ISAT) yang terkoreksi 3,77% ke Rp 1.785.

IHSG Kembali Turun 1,06% ke 6.154,9 Pada Sesi I Kamis (18/6/2026)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved