Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Jaksa Agung telah mengajukan usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat usulan tersebut diterima Presiden pada Selasa (14/7/2026) dan kini memasuki proses Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum keputusan resmi ditetapkan.
“Per kemarin, Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebut salah satu nama yang diusulkan adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi. Namun, Jaksa Agung disebut mengajukan lebih dari satu kandidat. Pemerintah berharap Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus baru dapat segera diterbitkan.
Proses pergantian Jampidsus dilakukan setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.













