Istanbul, CoreNews.id — Surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk pemimpin rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu karena dinilai sebagai seorang penjahat berbahaya, telah diterbitkan oleh sebuah pengadilan di Istanbul, Turki. Majelis hakim yang menangani perkara penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla pada Pengadilan Pidana nomor 11 Istanbul dicatat memutuskan menempatkan Netanyahu, sebagai tertuduh, pada daftar pencarian Interpol tersebut.
Hal tersebut dilansir dari laporan surat kabar Sabah, Selasa (14/7/2026). Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan diajukan kepada pengadilan oleh para dokter, termasuk psikolog, yang memeriksa para aktivis setelah deportasi mereka dari Israel.
Sebelumnya, pihak Turki membuka penyelidikan baru setelah otoritas Israel menangkap peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu. Kementerian Luar Negeri Turki bahkan dicatat menyebut tindakan angkatan laut Israel tersebut sebagai tindak pembajakan, mengingat serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum internasional.*













