Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Yusril Soroti Penahanan Tersangka, Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

by Miroji
20 Juli 2026 | 13:50
in Nasional
Yusril Soroti Penahanan Tersangka, Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik punya kewenangan dan pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan pengawasan,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Menurut Yusril, terdapat tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan penahanan, yakni risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Berdasarkan KUHAP, bisa saja dilakukan penahanan, bisa tidak dilakukan penahanan. Kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji ke pengadilan,” ujarnya.

Yusril meminta publik mencermati proses penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka Don Rito. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung perlu terus diawasi, termasuk terkait perbedaan waktu penahanan tersangka.

“Kita awasi langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan mendalami kasus ini,” tegas Yusril.

READ  Kejagung Sudah Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Tags: Don RitoFebrie AdriansyahKejaksaan AgungKUHAPpenahanan tersangkapenyidikanYusril Ihza Mahendra
Previous Post

DPR Respons Opsi Prabowo Pangkas Anggaran Pertahanan demi Atasi Kemiskinan

Next Post

Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun, Serap 742 Ribu Tenaga Kerja

Next Post
Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun, Serap 742 Ribu Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved