Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik punya kewenangan dan pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan pengawasan,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Yusril, terdapat tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan penahanan, yakni risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan KUHAP, bisa saja dilakukan penahanan, bisa tidak dilakukan penahanan. Kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji ke pengadilan,” ujarnya.
Yusril meminta publik mencermati proses penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka Don Rito. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung perlu terus diawasi, termasuk terkait perbedaan waktu penahanan tersangka.
“Kita awasi langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan mendalami kasus ini,” tegas Yusril.













