Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) TNI dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan ini menjadi penyesuaian pertama sejak 2018. Besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan, sehingga nominal yang diterima setiap prajurit maupun pegawai Kemhan berbeda sesuai tanggung jawab dan jenjang jabatan.
Tukin Tertinggi Capai Rp48,6 Juta
Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan, menjadi nominal tertinggi dalam struktur tukin terbaru.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun tukin bagi kelas jabatan lainnya berkisar Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000, disesuaikan dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres.
Mengutip sejumlah pemberitaan media nasional, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan penyesuaian tukin berlaku bagi seluruh personel yang memenuhi ketentuan sesuai kelas jabatan masing-masing.
Penyesuaian Pertama Sejak 2018
Kemhan menyebut lingkungan TNI dan kementerian belum memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja selama delapan tahun terakhir. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga telah lebih dahulu menerima kenaikan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan pertahanan. Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja personel, kenaikan tukin juga diharapkan memperkuat implementasi reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Dibandingkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, besaran tukin terbaru meningkat signifikan. Sebagai contoh, tukin KSAD, KSAL, dan KSAU naik dari Rp37.810.500 menjadi Rp48.613.500 per bulan.
Daftar Gaji TNI Tahun 2026
Selain tunjangan kinerja, pemerintah juga menetapkan gaji TNI 2026 berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Rentang gaji pokok prajurit meliputi:
- Tamtama: Rp1.775.000–Rp3.197.700.
- Bintara: Rp2.272.100–Rp4.355.400.
- Perwira Pertama: Rp2.954.200–Rp5.163.100.
- Perwira Menengah: Rp3.240.200–Rp5.663.000.
- Perwira Tinggi: Rp3.553.800–Rp6.405.500.
Besaran penghasilan yang diterima prajurit TNI merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, serta berbagai tunjangan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan personel TNI dan ASN Kemhan meningkat seiring tuntutan profesionalisme dalam menjaga pertahanan negara.













