Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Selasa (11/8/2026). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja institusi. Burhanuddin mengatakan seluruh pejabat yang ditunjuk telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.
Tekankan Integritas dan Pengawasan
Dalam amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.
Khusus kepada para Kajati, ia meminta agar segera beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing dan mengidentifikasi berbagai persoalan secara cepat, tepat, serta proporsional.
Para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi tersebut harus tetap dilakukan tanpa mengorbankan independensi Kejaksaan.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat). Menurut dia, pengawasan internal harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.
Sejumlah Kajati Baru
Beberapa pejabat yang dilantik antara lain RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, serta Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dilantik pula Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, dan Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur.













