Jakarta, CoreNews.id — Polis asuransi kini harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Keputusan tersebut dilakukan selepas Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, maka putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi. Selain itu, menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.
Menurut Irvan kembali, salah satu dampak yang akan dirasa industri adalah penambahan syarat sepihak. Perusahaan asuransi kini tidak lagi dibenarkan menambah atau menafsirkan syarat atau dokumen klaim secara sepihak di luar ketentuan yang tertuang dan disepakati dalam polis sejak awal. Putusan MK tersebut juga akan memunculkan pengetatan proses underwriting. Di mana kualitas data, kuesioner pengajuan (proposal form), verifikasi risiko, hingga komunikasi pra-penerbitan polis akan menjadi benteng utama penentuan posisi sengketa. Selain itu, akan terjadi standarisasi dan transparansi polis.*













