Wakaf menurut hadis Nabi adalah tindakan menahan pokok suatu harta agar tidak berpindah kepemilikan (tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan), lalu menyedekahkan atau mengalirkan manfaatnya untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Hadis utama tentang wakaf dijelaskan dalam hadis Umar.
Secara keseluruhan, hadis tersebut adalah sebagai berikut ini. Dari Ibnu Umar ra. bahwa dia berkata, “Umar mendapatkan tanah di Khaibar lantas menemui Rasulullah saw untuk meminta saran kepada beliau terkait tanah itu. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di Khaibar yang tidak pernah sama sekali aku mendapatkan harta yang lebih berharga dari itu, lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku terkait harta itu?” Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Jika kamu mau, kamu bisa menahan pokoknya dan menyedekahkannya.” Umar pun menyedekahkannya. Tanah Umar tidak dijual tidak pula dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Dia menyedekahkannya kepada orang-orang miskin, para kerabat, memerdekakan budak, di jalan Allah, musafir, dan tamu, serta tidak berdosa bagi orang yang mengurusnya bila memakan darinya sepatutnya dan memberi makan dari hasilnya tanpa menjadikannya sebagai milik pribadinya. Tirmidzi berkata, “Pengamalan hadis ini menurut para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah saw. dan lainnya, kami tidak mengetahui di antara seorang pun di antara para pendahulu tersebut ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Dan ini merupakan wakaf pertama dalam Islam,’ (Lihat: Ade Nur Rohim dan Ahmad Hasan Ridwan, 2022:671).
Tiga Poin Utama Wakaf
Dari penjelasan mengenai wakaf tersebut di atas, maka secara umum ada 3 poin utama tentang pengertian wakaf. Pertama. Menahan pokok, yaitu bentuk fisik atau zat harta wakaf harus dijaga kelestariannya dan utuh serta tidak bisa diperjual-belikan.
Kedua. Mengalirkan manfaat, yaitu hasil atau manfaat dari harta tersebut yang disalurkan terus-menerus untuk kepentingan agama dan sosial.
Ketiga. Amal berkelanjutan, yaitu menjadi investasi akhirat karena pahalanya terus mengalir meskipun wakif (pemberi wakaf) telah wafat, selama asetnya masih dimanfaatkan.
Tanah Ulayat Dan Persamaannya Dengan Wakaf
Di Nusantara, terdapat sebuah tradisi sekaligus produk hukum yang memiliki kemiripan dengan poin-poin utama tentang wakaf. Tradisi sekaligus produk hukum tersebut adalah tanah ulayat atau pun tanah adat. Keduanya sama-sama merujuk pada tanah yang dikuasai oleh norma tradisional. Sekalipun demikian, dalam hukum agraria di Indonesia, tanah ulayat adalah bentuk spesifik dari tanah adat yang bersifat komunal (milik bersama masyarakat hukum adat) dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, sedangkan tanah adat adalah istilah umum yang juga bisa mencakup tanah milik perorangan dalam lingkungan adat.
Terkait tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di Nusantara yang diistilahkan dengan berbagai istilah dan nama, Van Vollenhoven mengistilahkannya dengan beschikkingsrecht (hak pertuanan), yaitu hak penguasaan yang berada di tangan komunitas desa berdasarkan hukum adat tersebut, (Sri Hajati dkk., 2018:117).
Secara umum, tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa, (Azaria, Nadia Elvin Eka, 2024:5). Atau dengan kata lain menurut sudut pandang adat, tanah ulayat adalah suatu wilayah yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat dan bukan oleh individu. Kepemilikan tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa persetujuan adat, karena tanah dianggap sebagai warisan yang harus dijaga bersama untuk keberlanjutan generasi berikutnya.
Adapun kemiripan tanah ulayat dengan poin-poin utama tentang wakaf adalah sebagai berikut. Pertama. Sama-sama tidak bisa diperjual-belikan. Kedua. Sama-sama tidak bisa diwariskan sebagai milik perorangan tapi telah menjadi milik kolektif. Ketiga. Sama-sama hasil atau manfaat disalurkan terus-menerus untuk kepentingan sosial. Keempat. Sama-sama asetnya terus bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dari sini dapat dikatakan jika tanah ulayat sesungguhnya merupakan wakaf ala kearifan Nusantara. Terlebih lagi hak ulayat atas tanah adat juga telah ada dari jaman purba, sebagaimana meminjam istilah Djojodigoeno sebagai hak purba, (Azaria, Nadia Elvin Eka, 2024:6).
Kasus Perampasan Tanah Ulayat
Menurut data Alisiansi Masyarakat Adat Nusantara tercatat ada 301 kasus 2023 perampasan wilayah adat selama tahun 2019 sampai tahun yang berkonflik dengan pemerintah. Terbaru, berdasar laporan berjudul ”Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Garis Depan: Pemetaan Ancaman dan Solusi di Hutan Tropis Terbesar di Dunia”, yang diluncurkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Global Alliance of Territorial Communities (GATC), dan Earth Insight (5/11/2025), disebutkan bahwa dalam satu dekade terakhir lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat di beberapa daerah di Indonesia telah dirampas sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Semua itu menunjukkan sebuah realitas yang menandakan wakaf ala kearifan Nusantara secara paksa terus dihilangkan. Perampasan wilayah adat yang sudah pasti meliputi tanah ulayat tersebut, menjadi salah satu bukti utamanya. Sekalipun dalam tata hukum, tanah ulayat telah diakui dan dilindungi secara hukum oleh negara namun dalam prakteknya, jauh berbeda. Pemerintah selain tidak memberi penghormatan pada kearifan lokal juga mengabaikan kesejahteraan masyarakat secara luas. Hal ini karena muara wakaf ala kearifan Nusantara yaitu agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, diganti menjadi untuk kesejahteraan diri dan kroni.
Berbeda Nasib
Beda tanah ulayat beda wakaf. Jika tanah ulayat terus dibonsai untuk dihilangkan, wakaf terus tumbuh berkembang. Dari paradigma awal wakaf hanya seputar masjid, makam, dan madrasah, kini tumbuh menjadi wakaf uang dan logam mulia. Terbaru, lahir wakaf hutan yang diinisiasi Kemenag. Prinsip utama wakaf hutan adalah menahan aset tanah secara abadi untuk dikembangkan menjadi hutan lestari, di mana hasilnya kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat tanpa mengubah status wakafnya.
Perbedaan nasib tersebut terjadi karena tanah ulayat masih pada tahap sebagaimana paradigma awal wakaf yaitu hanya seputar masjid, makam, dan madrasah. Atau masih pada masalah seputar tanah semata, yang biasa digunakan untuk tempat tinggal, berladang, dan sumber penghidupan warga. Sistem tanah ulayat perlu dikembangkan lebih luas. Seperti misalnya, menjadi ulayat produktif di mana intinya adalah tetap milik bersama atau komunal. Ulayat produktif tersebut dapat berupa donasi berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia untuk dapat diproduktifkan hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan bagi warga masyarakat hukum adat. Di sini para pemimpin adat perlu meng-upgrade literasinya terkait finansial dan sains misalnya. Sehingga nantinya, tidak menimbulkan fraud yang merugikan diri dan lembaga adat yang ada. Juga tentu perlu mengetahui literasi lain. Pembonsaian tanah ulayat, suka atau tidak selain karena tidak adanya goodwill pemerintah juga terjadi karena para pemimpin adat belum maksimal mensosialisasikan tradisi tanah ulayat agar bisa diterima sebagaimana wakaf, di pemerintahan.*
Penulis : Irawan Djoko Nugroho
Sumber :
Ade Nur Rohim dan Ahmad Hasan Ridwan, Wakaf dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Esensi dan Signifikansi pada Tataran Ekonomi dan Sosial (Waqf in the Perspective of the Qur’an and Hadith: Essence and Significance at the Economic and Social Level), AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022.
Azaria, Nadia Elvin Eka, Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Pembangunan
Nasonal. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.9 (2024)
Siti Hapsah Isfardiyana, Hukum Adat, UII Pres, Yogyakarta, 2018
Sri Hajati, Soelistyowati, Christani Widowati, Buku Ajar Hukum Adat, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Website:
Apriadi Gunawan, dari https://www.aman.or.id/news/read/aman-desak-pemerintah-dan-
investor-hentikan-perampasan-wilayah-adat-di-pulau-rempang, diakses pada 02 September 2023.
Pradipta Pandu Mustika, dari https://www.kompas.id/artikel/lebih-dari-117-juta-hektar-wilayah-adat-telah-dirampas-selama-satu-dekade-terakhir, diakses pada 13 Agustus 2026.
https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/












