Integrasi layanan TKA lintas kementerian melalui OSS ditujukan untuk menyederhanakan perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian/lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu atau single entry.
Integrasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas kementerian/lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Layanan TKA Terintegrasi dalam OSS
Melalui integrasi tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sistem itu mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli, dalam siaran pers, 10/9/2026.
Menurut Yassierli, TKA memiliki peran penting dalam dinamika investasi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia secara memadai.
Keberadaan TKA, kata dia, juga diharapkan dapat mendorong proses alih teknologi dan alih keahlian serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi pelayanan tersebut.
Kolaborasi Kementerian Beri Kepastian Investor
Yassierli menilai sinergi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan sinergi tiga kementerian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebenarnya telah terjalin sejak lama, khususnya dalam pelayanan TKA dan investor asing yang masuk ke Indonesia.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus menegaskan pihaknya mendukung integrasi pelayanan TKA tersebut. Ia berharap penyatuan data dapat memberikan kepastian kepada investor asing yang hendak menanamkan modal di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.












