OJK mendukung pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan penerima bansos, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai program pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat memiliki nilai strategis dalam menjaga keberlanjutan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kepemilikan rekening formal, terutama bagi generasi muda yang mulai memasuki usia 17 tahun, dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kebiasaan menabung dan bertransaksi secara aman sejak dini.
“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” kata Dian, Sabtu, 12/9/2026, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Dorong inklusi dan penyaluran bansos
Dian mengatakan program tersebut sejalan dengan agenda nasional untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran melalui mekanisme direct-to-account.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan pembukaan rekening massal tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Menurut dia, perbankan tetap wajib menerapkan proses know your customer (KYC) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam pembukaan rekening.
Pembukaan rekening juga dapat dioptimalkan melalui integrasi data kependudukan seperti Dukcapil dan e-KTP dengan sistem digital yang aman serta tervalidasi.
Dian menekankan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan industri perbankan diperlukan dalam menyusun petunjuk teknis serta kerangka regulasi.
Koordinasi tersebut penting agar implementasi program di lapangan dapat berjalan lancar sekaligus mencegah munculnya kendala operasional bagi industri perbankan.
Jumlah rekening terus meningkat
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan di Indonesia mencapai 701,48 juta akun pada Juli 2026.
Jumlah tersebut tumbuh 8,9 persen secara tahun kalender berjalan (year to date/ytd).
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah rekening simpanan juga meningkat sekitar 10,10 persen dari sebelumnya 637,15 juta akun.
Meskipun kepemilikan rekening terus bertumbuh, pemerintah tetap mendorong perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, khususnya bagi kelompok yang belum memiliki rekening bank.
Pemerintah siapkan rekening bagi masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyediaan atau pembuatan rekening secara massal bagi masyarakat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank guna memperkuat inklusi dan literasi keuangan nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran untuk rencana pembukaan rekening massal tersebut belum final.
“Belum (ditetapkan) sebesar Rp11 triliun. Ini anggarannya masih belum dihitung,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mulai Oktober 2026 akan membuka rekening baru bagi seluruh masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas sebagai sarana penyaluran berbagai bantuan pemerintah.
“Mulai Oktober seluruh rakyat Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening baru di BRI. Dimodali Rp50 ribu. Semua bantuan nanti ke situ, beasiswa, bantuan pangan, bantuan tunai, PKH, segala macam,” kata Zulkifli, Jumat (11/9).
Dengan demikian, pembukaan rekening massal tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan, tetapi juga diharapkan menjadi fondasi untuk membangun kebiasaan finansial yang lebih baik sekaligus memperkuat ekosistem penyaluran bantuan pemerintah secara digital.











