Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, uang ratusan juta rupiah yang ditemukan turut disita. “Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK sebelumnya juga menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.












