Jakarta, CoreNews.id – Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menyepakati 10 isu strategis sebagai fokus pembaruan aturan Pemilu. Pembahasan mencakup sistem dan desain pemilu hingga penegakan hukum kepemiluan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan isu tersebut akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
“Ada poin krusial mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Pembahasan juga akan mencakup isu-isu yang telah berkembang di ruang publik,” kata Rifqinizamy usai rapat Panja, Senin, 5 Oktober 2026.
Pembahasan juga akan menyoroti intervensi teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Panja akan melibatkan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation,” ujarnya.
Panja tetap bekerja selama masa reses. Naskah akademik dan draf RUU ditargetkan selesai maksimal akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027 untuk kemudian diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.













