Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apa Itu Standalone Market dan Dampaknya bagi Indonesia?

by Teguh Imam Suyudi
20 Oktober 2026 | 18:00
in Bisnis
apa-itu-standalone-market-dampak-indonesia

MSCI Status Standalone (Dok. ECB Financial Group)

Bagikan sekarang:

MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Apa arti klasifikasi ini dan bagaimana dampaknya terhadap IHSG serta investasi asing?

Jakarta, CoreNews.id — Istilah Standalone Market menjadi perhatian setelah penyedia indeks global MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan ini memunculkan kekhawatiran mengenai prospek investasi asing dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Apa Itu Standalone Market?

Standalone Market merupakan kategori pasar saham yang digunakan MSCI untuk dua kondisi: pasar yang belum tercakup dalam indeksnya atau pasar yang mengalami kemunduran signifikan dalam aksesibilitas, ukuran, maupun likuiditas.

“Dalam kasus Indonesia, usulan tersebut berkaitan dengan persoalan aksesibilitas dan tata kelola pasar. Jika diterapkan, saham Indonesia tidak lagi masuk dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets,” kata Sana Ur Rehman, Financial Market Analyst EBC Financial Group, dalam siaran pers, 19/10/2026.

Perubahan ini berbeda dari penurunan status menjadi Frontier Market. Status Standalone dapat membatasi visibilitas pasar saham suatu negara di mata investor global yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.

Mengapa Indonesia Diusulkan Berubah Status?

MSCI menyoroti kekhawatiran pelaku pasar terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang memadai.

Sejumlah reformasi telah diumumkan, termasuk peningkatan keterbukaan kepemilikan saham, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta kenaikan batas minimum saham beredar publik atau free float menjadi 15% secara bertahap hingga 2029.

Namun, MSCI menekankan pentingnya bukti perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar.

Apa Dampaknya bagi IHSG dan Rupiah?

Usulan tersebut dapat memengaruhi persepsi investor global dan arus modal asing. MSCI juga membekukan sejumlah perubahan pada indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

READ  6 Rekomendasi IBC Untuk Pulihkan Pasar Modal

Tekanan terhadap pasar saham berpotensi merembet ke rupiah dan obligasi pemerintah apabila investor mengurangi eksposur terhadap aset Indonesia.

Meski demikian, keputusan MSCI belum final. Masukan pelaku pasar diterima hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Karena itu, perkembangan reformasi pasar modal dan konsistensi penegakan aturan akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah keputusan MSCI berikutnya.

Tags: IHSGMSCI IndonesiaStandalone Market
Previous Post

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

20 Oktober 2026 | 13:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved