Perbarindo menyoroti kebutuhan fleksibilitas regulasi dan transformasi digital bagi BPR dan BPRS untuk memperluas pembiayaan UMKM. Hingga Juli 2026, aset BPRS tumbuh 12 persen secara tahunan.
Jakarta, CoreNews.id — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta regulasi perbankan yang lebih fleksibel untuk mendukung keberlanjutan usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), terutama dalam melayani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Permintaan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII dan Seminar Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026). Forum yang dihadiri 498 peserta dari berbagai wilayah Indonesia itu mengangkat tema percepatan peran BPR dan BPRS sebagai mitra strategis UMKM.
Ketua Umum Perbarindo periode 2022–2026, Tedy Alamsyah, mengatakan industri BPR dan BPRS membutuhkan penguatan tata kelola, fleksibilitas regulasi, serta transformasi digital agar dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil.
Menurut Tedy, karakteristik UMKM berbeda-beda sehingga pendekatan regulasi yang seragam berpotensi menyulitkan sebagian pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.
Kinerja Industri BPR dan BPRS
Data Perbarindo hingga Juli 2026 menunjukkan aset BPR tumbuh 4,25 persen secara tahunan, sedangkan aset BPRS meningkat 12 persen.

Dari sisi kredit dan pembiayaan, BPR mencatat pertumbuhan 3,12 persen, sementara BPRS tumbuh 6,23 persen. Penghimpunan tabungan BPR naik 4,21 persen dan BPRS meningkat 10,27 persen.
Tedy menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat masih menjadi modal penting bagi perkembangan industri BPR dan BPRS.
OJK Dorong Penguatan Industri
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan OJK mendukung pengembangan industri BPR dan BPRS melalui peta jalan pengembangan dan penguatan industri 2024–2027.
OJK juga mendorong penguatan modal, konsolidasi, serta sinergi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah dengan bank pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing dan kualitas tata kelola.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan menilai kedekatan BPR dan BPRS dengan masyarakat daerah menjadi keunggulan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM.
Munas XII Perbarindo juga membahas evaluasi kepengurusan, program organisasi, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pemilihan ketua umum untuk periode 2026–2030.













