Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) dari 9 persen menjadi 7 persen. Namun penyesuaian 2 poin persentase tersebut, terdiri atas dua mekanisme berbeda, yaitu penurunan GWM sebesar 1 poin persentase dan penyesuaian komponen GWM yang terkait dengan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar di Jakarta, (23/10/2026). Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).
Sementara itu, penyesuaian satu poin persentase lainnya berkaitan dengan komponen GWM-KLM. Komponen tersebut sebelumnya sudah tersedia, tetapi pemanfaatannya dibuat lebih fleksibel. Diharapkan dengan penyesuaian itu akan membuat kondisi likuiditas lebih seimbang sehingga transmisi kebijakan moneter ke pasar uang dan perbankan berjalan lebih efektif. Sekalipun demikian, tambahan likuiditas tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dana akan disalurkan menjadi kredit.*












