Jakarta, CoreNews.id – Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, polisi melibatkan Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Para santri perempuan juga telah dipulangkan kepada keluarga serta disiapkan pendampingan psikologis.
Polri turut menindaklanjuti keluhan terkait barang yang dibawa saat penggeledahan. Sejumlah barang telah dikembalikan kepada kuasa hukum.
Isir menegaskan, penegakan hukum harus profesional, terbuka terhadap evaluasi, serta tidak memberikan stigma negatif terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.













