Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengimbau masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan bangsa menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan keutuhan bangsa,” kata Syahganda dalam keterangan tertulis Bakom RI, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, ambisi kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menoleransi politik yang tidak bermoral dan berpotensi memecah belah persatuan. Menurutnya, dugaan tindakan yang mengancam keamanan dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, serta ditindak sesuai hukum.
“Penegakan hukum harus menjadi landasan utama,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan tersebut di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni LSP, ASN, EH, dan SU. Dugaan aksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025–2026. Polisi masih mendalami motif, tujuan, serta pihak yang diduga menjadi dalang kasus tersebut.












