Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

by Miroji
16 Oktober 2023 | 11:44
in Pemilu
MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

sumber foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Permohonan yang diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda itu terdaftar dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/9).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023.

Lalu MK menjadwalkan untuk menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara.

Anwar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun.”,” demikian bunyi petitum permohonan ini.

READ  Nasib Gibran di PDI-P Dinilai Sengaja "Digantung"

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres yang akan dibacakan hari ini. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.

Tags: Mahkamah KonstitusiPilpres 2024
Previous Post

Tiga Nama Ketua Timses Prabowo Mencuat

Next Post

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Next Post
Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
iis 2025

IIS 2025 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi Menuju Industri Asuransi Berkelanjutan

9 Mei 2025 | 10:56
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Menurut Momentum Works, khusus untuk Indonesia, sembilan dari sepuluh toko teratas dan delapan dari sepuluh produk terlaris berasal dari kategori kecantikan dan perawatan pribadi.

Indonesia Jadi Pasar Utama TikTok Shop Selama Tahun 2024

5 Februari 2025 | 11:15
dewan asuransi indonesia

Dewan Asuransi Indonesia: Inklusif dan Kolaborasi Jadi Jalan Masa Depan Industri Asuransi

9 Mei 2025 | 13:21
SNPMB 2025

UTBK SNBT 2025 Dimulai: Diikuti 860.976 Peserta, Hanya 30 Persen yang Lolos

24 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved