Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Alasan PDIP Tak Pecat Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo

by Miroji
27 Oktober 2023 | 11:00
in Pemilu
Alasan PDIP Tak Pecat Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo

sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengungkap alasan partainya hingga kini tidak memecat Gibran Rakabuming Raka meski sudah menjadi cawapres Prabowo Subianto. Langkah Gibran berbeda dengan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

Menurut Basarah, partainya saat ini menunggu etika politik Gibran untuk mundur secara resmi dari partai. Namun di luar itu, dia meyakini masyarakat sudah menganggap Gibran keluar dari PDIP.

“Bagi PDIP kalau pertanyaannya kenapa tidak diberhentikan, maka sesungguhnya dalam konteks etika politik rakyat telah menganggap Gibran keluar dari PDIP, kita bisa lihat dari tanggapan-tanggapan masyarakat tentang hal ini,” ucap Basarah usai acara temu relawan di kawasan GBK, Kamis (26/10) malam.

Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar itu menyebut keputusan Gibran dengan menjadi cawapres Prabowo telah keluar dari garis partai untuk tegak lurus pada arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia menyinggung etika politik yang mestinya dimiliki Gibran sebagai kader PDIP. Sebab, partai telah memerintahkan semua kader untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Jadi tanpa harus diberhentikan secara resmi sebenarnya rakyat telah menganggap Mas Gibran keluar dari PDIP,” kata Basarah.

Gibran secara resmi telah mendaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Keduanya telah melakukan pendaftaran bersama parpol koalisi ke KPU pada Rabu (25/10).

READ  Batal Gabung PDIP, PBB Mantap Dukung Prabowo
Tags: Gibran Rakabuming RakaPDI-PPilpres 2024Prabowo Subianto
Previous Post

Apa Saja Keunggulan Motor Listrik?

Next Post

Tak Ada IKN Dalam Visi dan Program Kerja Anies

Next Post
Tak Ada IKN Dalam Visi dan Program Kerja Anies

Tak Ada IKN Dalam Visi dan Program Kerja Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

13 Oktober 2026 | 15:55
Menurut Bimo, melalui penyesuaian tersebut, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Aturan Pembayaran Pajak Berubah  

13 Oktober 2026 | 16:41
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved