Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Begini Cara Mendaftar Subsidi Konversi Motor Listrik

by Irawan Djoko Nugroho
14 November 2023 | 15:18
in Gaya Hidup
pendaftaran dapat dilakukan melalui platform digital di situs Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM

Ilustrasi: Motor Listrik

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Pemerintah resmi menaikkan subsidi untuk program konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, (14/11/2023).

Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, pemerintah sedang merevisi program konversi motor listrik untuk meningkatkan minat masyarakat. Insentif sebelumnya yang ditujukan berdasarkan satu orang satu KTP saat ini akan dibuka lebih luas, termasuk kemungkinan badan usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Bagi yang berminat pendaftaran dapat dilakukan melalui platform digital di situs Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, yang menyediakan layanan untuk pendaftaran konversi, memilih bengkel konversi terdekat, dan mengecek status pengerjaan konversi motor.

Adapun tahapan untuk melakukan konversi motor listrik mencakup:

  1. Pengisian formulir pendaftaran.
  2. Pengecekan teknis oleh bengkel.
  3. Persetujuan biaya konversi antara pemilik dan bengkel.
  4. Pengisian surat pernyataan kesediaan konversi.
  5. Pengerjaan konversi oleh bengkel.
  6. Pengajuan permohonan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) ke Kemenhub.
  7. Verifikasi oleh lembaga verifikasi independen.
  8. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.
READ  Tahun 2024 Segera Tiba, Begini Cara Buat Resolusi     
Tags: ESDM
Previous Post

Jokowi Bahas Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport

Next Post

Piala Dunia U-17: Brazil Bombardir Kaledonia Baru 9-0

Next Post
Piala Dunia U-17: Brazil Bombardir Kaledonia Baru 9-0

Piala Dunia U-17: Brazil Bombardir Kaledonia Baru 9-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved