Jakarta, CoreNews.id ‒ Pemerintah resmi menaikkan subsidi untuk program konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, (14/11/2023).
Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, pemerintah sedang merevisi program konversi motor listrik untuk meningkatkan minat masyarakat. Insentif sebelumnya yang ditujukan berdasarkan satu orang satu KTP saat ini akan dibuka lebih luas, termasuk kemungkinan badan usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Bagi yang berminat pendaftaran dapat dilakukan melalui platform digital di situs Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, yang menyediakan layanan untuk pendaftaran konversi, memilih bengkel konversi terdekat, dan mengecek status pengerjaan konversi motor.
Adapun tahapan untuk melakukan konversi motor listrik mencakup:
- Pengisian formulir pendaftaran.
- Pengecekan teknis oleh bengkel.
- Persetujuan biaya konversi antara pemilik dan bengkel.
- Pengisian surat pernyataan kesediaan konversi.
- Pengerjaan konversi oleh bengkel.
- Pengajuan permohonan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) ke Kemenhub.
- Verifikasi oleh lembaga verifikasi independen.
- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.