Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Hal Penting Sebelum Serah Terima Rumah Baru

by Teguh Imam Suyudi
30 Oktober 2023 | 08:00
in Hukum
Rumah

Ilustrasi Rumah (Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Berikut adalah lima hal yang perlu diperhatikan sebelum serah terima rumah baru, menurut Gravel:

Dokumen dan kontrak: Periksa semua dokumen pembelian rumah, terutama akta kepemilikan, akta jual beli, dan perjanjian tertulis lainnya yang telah Anda tandatangani. Pastikan dokumen tersebut sesuai kesepakatan dan tidak ada ketidaksesuaian mencolok. Periksa juga janji pemilik sebelumnya atau pengembang terkait peralatan dan fasilitas yang harus ada dan berfungsi. Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan kenyataan di lapangan, Anda berhak meminta spesifikasi sesuai kontrak, pastikan hal ini diskusikan dengan pihak berwenang sebelum serah terima.

Kualitas bangunan: Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, dan plafon. Perhatikan apakah ada kerusakan atau retakan yang signifikan. Periksa juga instalasi listrik, air, dan gas. Cobalah saklar, stop kontak, dan kran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Selain itu, cek kualitas finishing rumah, termasuk cat dinding, lantai, keramik, dan perabotan yang telah dijanjikan dalam kontrak.

Drainase dan sanitasi: Drainase yang efisien sangat penting untuk mencegah masalah kebocoran dan kerusakan akibat genangan air. Periksa saluran air, saluran pembuangan, dan toilet untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.  Pastikan tidak ada masalah kebocoran atau penyumbatan yang dapat mengganggu kenyamanan di rumah baru. Pemeriksaan ini akan membantu Anda menghindari masalah yang bisa timbul di masa depan.

Izin dan sertifikat: Sebelum menerima kunci rumah, pastikan bahwa rumah telah memenuhi semua peraturan dan perizinan yang diperlukan. Anda harus menerima semua sertifikat yang sesuai, seperti sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat lingkungan, atau sertifikat lain yang diperlukan sesuai regulasi daerah. Izin dan sertifikat yang lengkap memberikan kepastian bahwa rumah Anda dibangun dan dioperasikan secara sah.

READ  Sabu dalam Buku Dongeng Anak, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan dari Afrika Selatan

Pemahaman biaya tambahan: Selain biaya pembelian rumah, ada biaya tambahan yang mungkin akan muncul. Biaya tambahan ini biasanya mencakup biaya pemeliharaan bulanan atau tahunan, pajak properti, biaya asuransi, dan biaya terkait kepemilikan rumah lainnya.

Pemeriksaan kondisi rumah menjadi tugas yang sulit karena banyak aspek yang memerlukan pengetahuan khusus di bidang jasa konstruksi. Untuk mengatasi ini, Anda dapat menggunakan layanan dari ahli yang terpercaya, seperti jasa surveyor.

Ketika Anda membeli properti dari pengembang, ada dua langkah tambahan yang perlu Anda lakukan. Pertama, membuat daftar pengecekan kecil atau snagging list. Ini adalah daftar masalah kecil atau ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki oleh pengembang sebelum serah terima.

Kedua, adalah memahami garansi yang diberikan oleh pengembang. Ini akan membantu Anda dalam hal perbaikan rumah di masa depan. Dengan memahami garansi ini, Anda dapat memastikan kondisi rumah Anda dalam keadaan prima untuk jangka panjang.

Previous Post

Sumur Jalatunda Berukuran “Raksasa” di Dataran Tinggi Dieng

Next Post

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.891,61 Triliun Per September 2023

Next Post
Utang pemerintah menjadi Rp 7.891,61 triliun pada September 2023, atau naik dari bulan Agustus yang mencapai Rp 7.870,35 triliun

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.891,61 Triliun Per September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

14 Oktober 2026 | 17:33
Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

SBY Bercanda, Batuk Prabowo Bisa Bikin Rupiah dan Saham Jatuh

14 Oktober 2026 | 14:26
transaksi-kripto-indonesia-pulih-cfx-pangkas-biaya

Transaksi Kripto Indonesia Pulih, CFX Pangkas Biaya Perdagangan

14 Oktober 2026 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved