Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Viral Ditinggal Kabur Istri, Suami di Bogor Resmi Pisah

by Miroji
11 Juli 2023 | 23:10
in Daerah
Usai Viral Ditinggal Kabur Istri, Suami di Bogor Resmi Pisah

Sumber Foto: Tribun Jabar

Bagikan sekarang:

Bogor, Corenews — Viral kisah serorang suami di Bogor yang ditinggal kabur istri yang baru dinikahinya. Hal ini membuat kaget publik, pasalanya Fahmi sang suami baru satu hari menikahi istrinya Anggi Angraeni (21). Kaburnya sang istri kini menemui titik terang. Anggi Angraeni ternyata kabur menemui kekasihnya usai sehari menikah.

Kini Fahmi telah resmi pisah dengan istrinya. Fahmi mengatakan sudah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah mengenai hilangnya istri saya yang bernama Anggi, sudah diketemukan dan saya sudah menyelesaikannya dengan kekeluargaan,” kata Fahmi seperti diberitakan detikcom, Sabtu (8/7/2023).

Fahmi menegaskan dirinya bukan lagi menjadi suami Anggi. Dia menyerahkan Anggi kepada keluarga.

“Untuk itu saya pribadi menyampaikan bahwa Anggi Anggraeni mulai saat ini sudah tidak menjadi istri saya, dan saya serahkan ke keluarganya,” ungkapnya.

READ  Depok Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD, Demo Warga Batal
Previous Post

Mau Masuk Pantai Pasir Putih PIK 2? Ini Tarif dan Jam Operasionalnya

Next Post

Kabar Gembira, Kini Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Cepat

Next Post
Kabar Gembira, Kini Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Cepat

Kabar Gembira, Kini Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

24 April 2026 | 18:00
Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

26 September 2025 | 09:11
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.

Tarif Layanan Kemenkum Ganti Harga

15 Juli 2026 | 11:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved