Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Stinky : Lagu Mungkinkah Terdaftar 2 Nama Pencipta

by Rendy
3 Januari 2024 | 12:04
in Indeks
Stinky : Lagu Mungkinkah Terdaftar 2 Nama Pencipta

Band Stinky dilarang membawakan lagu Mungkinkah - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Irwan Batara, pemain bas dan perwakilan band Stinky, mengaku menjadi salah satu pencipta lagu Mungkinkah yang disomasi oleh eks gitaris Ndhank Surahman Hartanto.

Pencipta lagu tersebut terdaftar di lembaga kolektif hak cipta sebagai dua orang, yaitu dirinya dan Ndhank. Sehingga, Irwan dan rekan band lainnya tidak takut untuk tetap membawa Mungkinkah di atas panggung.

“Dari segi legal atau hukum, lagu Mungkinkah diciptakan oleh dua orang, Irwan dan Ndhank,” kata Irwan Batara, Rabu (3/1/2024).

“Kenapa kami masih tetap membawakan lagu Mungkinkah? Karena, lagu itu secara legal terdaftar di publisher atau lembaga kolektif royalti, seperti KCI atau WAMI, terdaftar atas dua nama,” lanjutnya.

Dengan demikian, Irwan mengatakan Ndhank tidak bisa semena-mena melarang band Stinky untuk tetap membawakan lagu Mungkinkah di atas panggung. Terlebih, karena dia juga menjadi salah satu pencipta lagu itu.

Baca juga ; Inflasi 2023 Terendah dalam 20 Tahun Terakhir

READ  Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Ancam Anies Baswedan
Tags: Stinky
Previous Post

TKN Prabowo-Gibran Sebut PDI-P Mulai Panik

Next Post

Kunjungi Tanah Minang, Anies Disambut Gubernur Sumbar

Next Post
Kunjungi Tanah Minang, Anies Disambut Gubernur Sumbar

Kunjungi Tanah Minang, Anies Disambut Gubernur Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Adapun inti dari pengerahan kekuatan militer Amerika Serikat adalah gugus tempur kapal induk USS Abraham Lincoln, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Komando Pusat AS (CENTCOM). Kapal induk tersebut telah beroperasi di Timur Tengah. Di samping itu, ia didukung dengan pesawat tempur F-15 dan F-35 tambahan, pesawat tanker pengisian bahan bakar, dan sistem pertahanan udara.

AS Tumpuk Armada Dekat Iran Melebihi Saat di Venezuela

27 Januari 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved