New York, CoreNews.id — Keputusan AS untuk menghalangi delegasi Palestina berpartisipasi dalam sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat ditolak 152 negara melalui resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Kamis (17/9/2026). Hal ini karena berdasar perjanjian Markas Besar antara PBB dan AS, sebagai negara tuan rumah, secara hukum mewajibkan Washington untuk memfasilitasi masuk dan tinggalnya delegasi diplomatik, negara anggota, serta pengamat agar dapat menghadiri pertemuan Majelis Umum tanpa hambatan.
Resolusi PBB tersebut segera mendapat sambutan dari Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina. Ia mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya, termasuk negara-negara sahabat dan negara-negara yang mendukung resolusi itu secara bulat. Sebagai informasi, Sidang ke-81 Majelis Umum PBB (UNGA) dibuka di Kota New York pada 8 September lalu. Sementara itu, Debat Umum akan digelar pada 22-26 September dan 28 September.
Kementerian kemudian menegaskan bahwa hasil pemungutan suara yang telah dilakukan tersebut, mengukuhkan keberadaan suara Palestina dan juga menggagalkan upaya untuk membungkam Palestina dan perjuangannya. Lebih lanjut, kementerian mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib rakyat Palestina, mengupayakan perlindungan mereka, dan menempuh jalur politik, hukum, dan diplomatik untuk menyelesaikan isu Palestina.
Kementerian juga tetap berkomitmen untuk melawan dan mengakhiri pendudukan, kebijakan kolonial, kekerasan oleh para pemukim, dan praktek lain yang merongrong hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dengan tujuan akhir mendirikan Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.*












