Jakarta, CoreNews.id – Hotman Paris Hutapea mengkritik pajak hiburan yang dinilai memberatkan pengusaha dan menganam dunia pariwisata Indonesia.
“Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak sampai 40-75% ke daerah, juga dia harus bayar PPh Badan 22%. PPh Badan 22%, pajak daerah 40-75%. Perusahaan mana yang tidak bangkrut pak,” ungkapnya sprit ikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (11/1/2024).
Pnegaara konadng ini lalu membandingkan peraturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand. Negeri Gajah Putih itu disebut menurunkan pajak hiburan hingga 5%. Bahkan Dia juga menyinggung turunnya jumlah wisatawan di Bali pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 karna wisatawan lebih memilih liburan di Thailand, Dubai, dan Malaysia.
“Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan dan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand dan ke Dubai, dan ke Malaysia. Bali agak sepi,” katanya.
Sebab itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75%.
“Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, untuk pajak hiburan antara 40-75%,” tgasnya.