Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bolehkah Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara? Berikut Cek Faktanya

by Rendy
24 Januari 2024 | 11:34
in Pemilu
Bolehkah Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara? Berikut Cek Faktanya

Presiden Jokowi, Prabowo, Meutya Hafid dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Rabu (24/1/2024) - Detik.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah boleh terlibat dalam kampanye pemilu. Namun demikian, selama berkampanye, para pejabat tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:

  • sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  • gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  • sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.

Meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan mobil hingga rumah dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.

“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional,” bunyi Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu.

Aturan lainnya, presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah yang ikut kampanye pemilu harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

READ  AHY Gagal Maning Jadi Cawapres, Netizens: Minimal Menteri Dulu

“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian Pasal 281 ayat (2).

Tags: KampanyePemilu 2024
Previous Post

Ekonomi Thailand Dilanda Krisis

Next Post

Dikabarkan Sakit, Prabowo Sebut Hoaks lalu Gaya Silat di Depan Jokowi

Next Post
Dikabarkan Sakit, Prabowo Sebut Hoaks lalu Gaya Silat di Depan Jokowi

Dikabarkan Sakit, Prabowo Sebut Hoaks lalu Gaya Silat di Depan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menurut Pramono kembali, sudah membuka tiga rute yang mengarah ke Blok M. Rute tersebut di antaranya PIK 2-Blok M, Alam Sutera-Blok M, dan Bogor-Blok M

Rute Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas Segera Diresmikan

26 Juni 2025 | 12:25
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved