Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Timnas Amin Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

by Miroji
6 Februari 2024 | 12:31
in Pemilu
gerakan-rakyat-deklarasi-dukung-anies-presiden

Anies Baswedan (Foto: Dok. KPU)

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Mereka pun dijatuhkan sanksi terkait kode etik.

Menanggapi hal itu, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) mendesak penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu. Pasalnya, putusan DKPP yang memberi sanksi KPU sama saja pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, berkaca dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga menjatuhi putusan pelanggaran berat kepada eks ketua MK Anwar Usman dalam memutuskan perkara batas usia capres/cawapres, sampai akhirnya dicopot, harusnya Gibran tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai peserta Pilpres.

“Sudah dalam proses MKMK dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres,” kata Ramli dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ramli menilai, situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Menurut dia, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.

“Seharusnya putusan terkait Gibran ini dapat dibatalkan demi hukum atas pencalonannya,” ujar ketua umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) itu.

“Menurut Ramli, dengan Gibran tetap terdaftar sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 maka pencalonannya jelas melanggar konstitusi. “Jadi keputusan DKPP lah yang memastikan gibran itu anak haram konstitusi,” ucap Ramli.

READ  Kunjungi Tanah Minang, Anies Disambut Gubernur Sumbar
Tags: Anies Baswedan
Previous Post

20 Ribu Pengusaha Siap Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Next Post

Raja Charles III Didiagnosis Kanker

Next Post
Raja Charles III Didiagnosis Kanker

Raja Charles III Didiagnosis Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

20 Oktober 2026 | 13:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved