Jakarta, CoreNews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait revisi Undang-undang (UU) tentang Desa. Dalam kesempatan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam. Tito Karnavian mengungkapkan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan jalan tengah.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” ungkap Tito.
Selain itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada media, Selasa (7/2).