Jakarta, CoreNews.id – Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 persen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir hal itu akan memengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, pemotongan pendapatan ASN juga berisiko menurunkan moral dan motivasi aparatur sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Ali mendesak pemerintah pusat segera memetakan kemampuan fiskal daerah, khususnya wilayah dengan belanja pegawai tinggi dan pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Ia juga meminta Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan BKN menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan, termasuk mengkaji pengalokasian gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU).












