Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Laporkan Ganjar ke KPK, IPW Bantah Politisasi

by Miroji
7 Maret 2024 | 09:48
in Pemilu
Laporkan Ganjar ke KPK, IPW Bantah Politisasi

sumber foto: detik.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menilai wajar jika ada anggapan politisasi dibalik pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ke KPK karena dilakukan saat proses pemilu masih berlangsung. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membantah.

“Pengaduan IPW ini sebetulnya sudah tertunda lebih dari 10 bulan, pengaduan masyarakat atau informasi masyarakat kepada IPW sudah 10 bulan lalu. IPW menunda karena waktu itu proses capres menjadi tidak elok kalau dilaporkan saat itu,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dia menyebut laporan itu sebetulnya bisa saja dilaporkan 10 bulan lalu. Tapi dia menghargai proses pendaftaran capres dan cawapres kala itu.

“Nah saat yang tepat menurut IPW adalah kemarin hari Selasa 5 Maret, karena juga informasi masyarakat mempertanyakan kepada IPW, bagaimana laporan mereka. Jadi kita baru laporkan baru kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng enggan menanggapi lebih jauh soal tudingan itu. Sugeng berharap KPK bisa menindaklanjuti laporannya atas dasar hukum.

“Terkait pendapat dari berbagai pihak dari TPN, atau dari manapun, bahwa ini politis, IPW no comment. Tindakan IPW selalu adalah tindakan hukum, melaporkan kepada yang berwajib. Atau bicara aspek hukum dalam mengawal kasus korupsi,” ujarnya.

“Jadi IPW tidak perlu menanggapi lebih jauh. Saya berharap KPK bisa memproses kasus ini secara hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merespons soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait gratifikasi di Bank Jateng. Dirinya mempersilakan tindakan melaporkan tersebut karena bagian dari proses hukum.

“Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja,” kata Awiek di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Meski begitu, Awiek mengatakan masyarakat akan bertanya-tanya terkait hal tersebut. Dirinya juga menilai karena pelaporan dekat dengan pemilu, publik akan mengaitkan dengan politisasi.

READ  Group Djarum Bantah Dukung Prabowo-Gibran: Itu Pernyataan Boy Thohir

“Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” ujarnya.

Tags: Ganjar Pranowo
Previous Post

AS Akui Prabowo Unggul Dalam Pilpres 2024

Next Post

Jubir Prabowo Kagum ke Anies Bisa Kendalikan Parpol: Salut Mas!

Next Post
Jubir Prabowo Kagum ke Anies Bisa Kendalikan Parpol: Salut Mas!

Jubir Prabowo Kagum ke Anies Bisa Kendalikan Parpol: Salut Mas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

cbn-fiber-safe-internet-rumah-aman

CBN Fiber Safe Hadirkan Paket Internet Rumah dengan Cyber Protection Insurance

21 Desember 2025 | 19:00
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Warga Balige Keluhkan Kelangkaan BBM Imbas Longsor, Antrean SPBU Capai Satu Kilometer

Warga Balige Keluhkan Kelangkaan BBM Imbas Longsor, Antrean SPBU Capai Satu Kilometer

8 Desember 2025 | 12:21
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved