Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Masyarakat Kini Bisa Nominasikan Masjid Kebanggaan Mendapat Paket Kebersihan Untuk 1000 Masjid

by Irawan Djoko Nugroho
7 Maret 2024 | 07:25
in Indeks
Masjid yang dinominasikan akan dapat manfaat dari program yang ada. Adapun manfaat positif dari program ini berupa paket kebersihan yang dapat meningkatkan kenyamanan jamaah dan kehigienisan masjid.

“Gerakan Masjid Bersih 2024”

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — “Gerakan Masjid Bersih 2024” yang mendapatkan dukungan penuh dari Pengurus Pusat DMI, Pengurus DMI Wilayah, para Imam Besar Masjid dan Pengurus Harian Masjid, hingga pihak Pemerintah, membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menominasikan masjid kebanggaan mereka. Hal ini disampaikan Head of Home & Hygiene Unilever Indonesia, Anggya Kumala di Jakarta (6/3/2024). Masjid yang dinominasikan akan dapat manfaat dari program yang ada. Adapun manfaat positif dari program ini berupa paket kebersihan yang dapat meningkatkan kenyamanan jamaah dan kehigienisan masjid.

Kesempatan dibuka mulai tanggal 17 Februari – 31 Maret 2024. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp +628561581158 dengan mengirimkan foto dan cerita menarik tentang masjid mereka. Ada kesempatan 1.000 masjid yang bisa dinominasikan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan “Gerakan Masjid Bersih 2024” pembersihan yang dilakukan meliputi lantai ruangan, selasar, toilet dan ruang wudhu masjid agar terbebas dari bakteri dan virus. Selain itu pencucian perangkat sholat hingga peralatan masak dan makan agar aman dipergunakan oleh pengurus masjid ataupun jamaah.*

READ  Debut Solo Jungkook Ditunggu Fans
Tags: Gerakan Masjid Bersih 2024Unilever Indonesia
Previous Post

Puncak Pelaksanaan “Gerakan Masjid Bersih 2024” Unilever Indonesia di Masjid Akbar Kemayoran

Next Post

AS Akui Prabowo Unggul Dalam Pilpres 2024

Next Post
AS Akui Prabowo Unggul Dalam Pilpres 2024

AS Akui Prabowo Unggul Dalam Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved