Jakarta, CoreNews.id — Para pengusaha dihimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya. Perusahaan juga tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, karena pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk memenuhi kebutuhan lebaran para pekerjanya.
Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (14/3/2024). Menurut Ida Fauziah, THR diminta dapat dibayarkan paling lambat satu pekan atau tujuh hari sebelum hari lebaran. Dan hingga saat ini, pihaknya dicatat belum menerima keluhan dari para pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
Menurut Ida Fauziah kembali, pada 2023 terdapat 1.540 pengaduan terkait pembayaran THR, di antaranya 514 data tidak lengkap dan 1.026 data lainnya telah diselesaikan. Sementara itu ruang konsultasi telah dilakukan sebanyak 1.782. Ruang konsultasi ini bukan bersifat mengadukan.*