Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

THR Untuk ASN/Polri Telah Disalurkan Rp 13,4 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
25 Maret 2024 | 14:53
in Keuangan
Tunjangan hari raya (THR) per 24 Maret 2024 telah disalurkan sebanyak Rp 13,4 triliun

Ilustrasi THR

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tunjangan hari raya (THR) per 24 Maret 2024 telah disalurkan sebanyak Rp 13,4 triliun. Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dicatat sebesar Rp 3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp 18 triliun. Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp 19 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, (25/3/2024). Menurut Sri Mulyani kembali, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp 10,2 triliun dari total pagu Rp 11,7 triliun. THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp 168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri dicatat memiliki komponen gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.*

READ  OJK Tangani Dugaan Pelanggaran Pinjol AdaKami
Tags: Menteri Keuangan Sri Mulyani IndrawatiTHR ASN/pejabat/TNI/Polri
Previous Post

BPOLBF-Garuda Indonesia Gelar Famtrip Guna Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Singapura

Next Post

Sosok Bandung Bondowoso di Proyek IKN

Next Post
Sosok Bandung Bondowoso di Proyek IKN

Sosok Bandung Bondowoso di Proyek IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
PBNU kelola tambang

PBNU Disebut Terima Dana Tambang Nikel dari Raja Ampat, Ini Tanggapannya

16 Juni 2025 | 16:10
Gudang garam

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

16 Juni 2025 | 12:02
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved