Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) tidak masuk dalam barang-barang yang dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terlebih ada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN), rata-rata kebutuhan masyarakat terhadap AMDK naik sekitar 60%. Di Jabodetabek, peningkatannya 39%, Jawa 40%, dan daerah lainnya 21%.
Hal ini disampaikan Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto dalam keterangan tertulisnya, (26/3/2024). Sugy Atmanto berharap pihak Kemenhub bisa mempertimbangkan pendapat dari Kemendag dan kementerian lainnya yang terkait dalam penerbitan SKB berikutnya. Hal itu bertujuan agar SKB tidak lagi dipersoalkan karena tidak bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pelaku usaha terkait dengan kebutuhan masyarakat di hari-hari besar keagamaan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4% terhadap PDB dan 38,05% terhadap total industri non-migas nasional. Data BPS juga mencatat mayoritas atau 40,64% rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum mereka.*