Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa pramuka masih menjadi ekstrakurikuler tapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.
“Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo Anindito dilansir Kompas, Senin (1/4/2024).
Masih menurut Anindito, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela.
“Sejak semula, pramuka adalah kegiatan ekskul yang sifatnya pilihan bagi murid. Tapi, sekolah harus menyediakannya,” tegasnya.
“UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela,” tegas Anindito.
Dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah. Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
“Betul. Tapi, sekali lagi itu bukan ketentuan baru. Sejak semula memang tidak wajib bagi murid,” katanya.