Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jasamarga Pastikan Keamanan Infrastruktur Jalan Layang MBZ Meski Mutu Beton Tak Sesuai SNI

by Irawan Djoko Nugroho
19 Mei 2024 | 09:00
in Properti
dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (16/5/2024), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI.

Ilustrasi: Jalan Tol MBZ

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Terungkapnya kesaksian saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II, bernama Direktur PT Tridi Membran Utama Andi, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (16/5/2024), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi (18/5/2024), menyatakan setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan. Karena itu Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II laik fungsi dan operasi.

Pihaknya hingga saat ini melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. “Menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, merupakan hal wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan,” pungkasnya.*

READ  Jokowi Groundbreaking Bandara VVIP IKN Nusantara
Tags: Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTol MBZ Jakarta-Cikampek
Previous Post

Dikenal Sebagai Tokoh Pers, Inilah Profil Singkat Prof. Salim Said

Next Post

Akses sidanira.jakarta.go.id untuk Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Next Post
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Akses sidanira.jakarta.go.id untuk Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved