Jakarta, CoreNews – Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan Mario Dandy Satrio, meminta hakim memeriksa kejiwaan kliennya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pemeriksaan ini diperlukan sebagai bahan pembelaannya di pengadilan. “Kami ingin meminta persetujuan tertulis, yang sebelumnya juga melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini mohon pemeriksaan kejiwaan Mario,” kata Andreas di persidangan, Selasa (11/7/2023) lalu.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono juga membolehkan untuk pemeriksaan kejiwaan Mario. Hanya saja pemeriksaan ini tidak boleh mengganggu jadwal sidang. Lantas benarkah ini Upaya untuk meringankan hukuman Mario Dandy?
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan pemeriksaan kejiwaan itu sebenarnya upaya untuk meringankan hukuman. Namun, saat Mario Dandy bisa menghadiri sidang dengan baik, dia menyebut permintaan itu tidak berdasar.
Menurutnya, Mario Dandy bisa mengikuti siding dengan baik. “Mario Dandy bisa mengikuti, dia mengerti tuduhan, mengerti tindakannya dan tahu bagaimana menjawab pertanyaan,” kata Fickar seperti dilansir Kompas.com, Rabu (12/7/2023).