Jakarta, CoreNews.id – Hakim menolak gugatan praperadilan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).
Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.