Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mobil Listrik Ioniq 5 di Semester I 2023, Jadi Paling Laris

by Irawan Djoko Nugroho
20 Juli 2023 | 13:00
in Gaya Hidup
Mobil Listrik Ioniq 5 di Semester I 2023, Jadi Paling Laris

Hyundai Ioniq 5

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penjualan mobil listrik di Indonesia pada semester I tahun 2023 tumbuh positif. Berdasar data Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, total distribusi dari pabrik ke dealer atau wholesales dari Januari sampai Juni mencapai 5.849 unit. Jumlah ini, 50 persen lebih dari total penjualan mobil listrik sepanjang tahun lalu yang mencatatkan 10.327 unit secara wholesales.

Sepanjang tahun ini, Hyundai Ioniq 5 dicatat terjual sebanyak 3.543 unit. Tahun lalu ia hanya mampu terjual 1.829 unit. Berikutnya, Wuling Air EV mencatatkan penjualan 1.654 unit. Angka tersebut, menurun dibanding tahun lalu sebesar 8.053 unit. Selanjutnya BMW iX xDrive40 178 unit, Toyota bZ4X 155 unit, Nissan Leaf 61 unit, DFSK Gelora E 51 unit, Mercedes-Benz EQS 450 44 unit, Mini Cooper SE Hatch 39 unit, BMW i440 Gran Coupe 39 unit, Lexus UX300e 30 unit, KIA EV6 22 unit, Mercedes-Benz EQE 350 22 unit, Lexus RZ450e 7 unit, Morris Garage ZS EV 3 unit, Genesis G80 1 unit.*

READ  Eselon I dan II Kementerian BUMN, Diwajibkan Menggunakan Mobil Listrik Mulai Hari Ini
Tags: Mobil Listrik
Previous Post

6.330 Jemaah Gelombang II Kembali ke Tanah Air dari Madinah

Next Post

Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Next Post
Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
Sebagai informasi, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK Kembali Panggil Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

26 Januari 2026 | 11:58
Influencer Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen Kebayoran Baru

Influencer Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen Kebayoran Baru

26 Januari 2026 | 12:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved