Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
20 Juli 2023 | 13:29
in Gaya Hidup
Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketentuan modifikasi motor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Karena itu sebelum melakukan modifikasi, harus mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Bagi yang akan melakukan modifikasi, kondisi motor yang digunakan harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Modifikasi motor juga harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Tidak mengubah dimensi kendaraan. Tidak mengubah rangka kendaraan. Tidak mengubah kapasitas mesin. Tidak mengubah warna kendaraan. Tidak mengganti knalpot kendaraan. Tidak mengganti lampu. Tidak mengganti klakson. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.*

READ  Menkes Dukung Pembatasan Media Sosial pada Anak
Tags: Sepeda Motor
Previous Post

Mobil Listrik Ioniq 5 di Semester I 2023, Jadi Paling Laris

Next Post

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Next Post
Pneumonia Meningkat Pasca Armina, Jemaah Diimbau Disiplin Pola Hidup Bersih dan Sehat

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

japfa

Dorong Swasembada Susu, JAPFA-Greenfields Distribusikan 1.100 Sapi Perah Berkualitas ke Peternak Lokal

1 Juli 2025 | 14:46
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

1 Juli 2025 | 12:55
garuda-indonesia-rupslb-perombakan-direksi-transformasi-2025

Garuda Indonesia Lakukan Perombakan Jajaran Direksi dalam RUPSLB 2025

1 Juli 2025 | 09:00
DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

30 Juni 2025 | 14:53
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

1 Juli 2025 | 12:41
penyanyi senior

Hamdan ATT Wafat Setelah Berjuang Melawan Stroke dan Gagal Ginjal

1 Juli 2025 | 13:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved