Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
20 Juli 2023 | 13:29
in Gaya Hidup
Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketentuan modifikasi motor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Karena itu sebelum melakukan modifikasi, harus mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Bagi yang akan melakukan modifikasi, kondisi motor yang digunakan harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Modifikasi motor juga harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Tidak mengubah dimensi kendaraan. Tidak mengubah rangka kendaraan. Tidak mengubah kapasitas mesin. Tidak mengubah warna kendaraan. Tidak mengganti knalpot kendaraan. Tidak mengganti lampu. Tidak mengganti klakson. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.*

READ  Cara Mudah Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan
Tags: Sepeda Motor
Previous Post

Mobil Listrik Ioniq 5 di Semester I 2023, Jadi Paling Laris

Next Post

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Next Post
Pneumonia Meningkat Pasca Armina, Jemaah Diimbau Disiplin Pola Hidup Bersih dan Sehat

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
UOB Indonesia dicatat telah menunjuk BRI Danareksa Sekuritas, Indopremier Sekuritas dan Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Sementara, Bank Mandiri akan menjadi wali amanat dari penerbitan surat utang ini

UOB Indonesia Akan Terbitkan Obligasi Rp 500 Miliar Dengan Tingkat Bunga 6,50% Pertahun

6 Januari 2026 | 16:21
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Menurut BNI, pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN, termasuk BNI. Adapun nilai transaksi pengalihan saham yang ditetapkan berdasarkan nilai buku, yaitu sebesar Rp839,18 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.

Saham Seri B Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

7 Januari 2026 | 16:43
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
ratusan-rektor-teken-kontrak-kinerja-kampus-berdampak-2026

Ratusan Rektor Teken Kontrak Kinerja 2026, Kampus Siap Tancap Gas Bikin Dampak Nyata!

6 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved