Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
20 Juli 2023 | 13:29
in Gaya Hidup
Modifikasi Motor Harus Sesuai Undang-Undang

Sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketentuan modifikasi motor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Karena itu sebelum melakukan modifikasi, harus mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Bagi yang akan melakukan modifikasi, kondisi motor yang digunakan harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Modifikasi motor juga harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Tidak mengubah dimensi kendaraan. Tidak mengubah rangka kendaraan. Tidak mengubah kapasitas mesin. Tidak mengubah warna kendaraan. Tidak mengganti knalpot kendaraan. Tidak mengganti lampu. Tidak mengganti klakson. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.*

READ  Cara Mudah Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan
Tags: Sepeda Motor
Previous Post

Mobil Listrik Ioniq 5 di Semester I 2023, Jadi Paling Laris

Next Post

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Next Post
Pneumonia Meningkat Pasca Armina, Jemaah Diimbau Disiplin Pola Hidup Bersih dan Sehat

Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Sebagai informasi, bursa saham regional Asia pagi ini (27/3/2026) sebagian besar melemah. Misalnya, indeks Nikkei melemah 469,15 poin atau 0,88 persen ke 53.134,50, indeks Shanghai melemah 2,73 poin atau 0,07 persen ke 3.886,35, indeks Hang Seng melemah 43,93 poin atau 0,18 persen ke 24.812,50. Namun demikian, indeks Strait Times dicatat menguat 9,32 poin atau 0,19 persen ke 4.897,08

IHSG Dicatat Melemah Mengikuti Bursa Global

27 Maret 2026 | 11:35
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved