Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

by Irawan Djoko Nugroho
3 Agustus 2026 | 11:36
in Ekonomi
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

BCA. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Layanan transaksi Poket Valas PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan fasilitas Outward Remittance (OR) dan pemindahbukuan kini dapat dilakukan melalui jaringan kantor cabang. Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Hal ini berdasar pengumuman di situs resmi BCA, dikutip (2/8/2026). Dengan adanya layanan baru pemindahbukuan tersebut, nasabah kini dapat memindahkan dana dari Poket Valas ke rekening BCA, dari rekening BCA ke Poket Valas, antar-Poket Valas, maupun melakukan pemindahan dana dari rupiah (IDR) ke mata uang asing.

Sementara itu, layanan Outward Remittance Poket Valas juga memungkinkan nasabah mengirim dana ke bank lain, baik di dalam maupun luar negeri, menggunakan mata uang asing yang sama (1:1) sesuai 18 mata uang yang tersedia pada layanan Poket Valas. Khusus untuk transaksi menggunakan skema Local Currency Transaction (LCT), layanan hanya dapat dilakukan ke negara mitra sesuai ketentuan LCT yang berlaku di BCA.*

READ  4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024
Tags: BCAmyBCAPoket Valas
Previous Post

Kinerja Jalan Tol Nusantara Infrastructure Menguat Semester Pertama 2026

Next Post

Trans Kalimantan Dinilai Strategis, MTI Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Skema Teknis dan Pendanaan

Next Post
Trans Kalimantan Dinilai Strategis, MTI Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Skema Teknis dan Pendanaan

Trans Kalimantan Dinilai Strategis, MTI Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Skema Teknis dan Pendanaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved