Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

by Teguh Imam Suyudi
21 Juli 2023 | 08:00
in Hukum
6-dokumen-kependudukan-tanpa-surat-pengantar-rt-rw

Ilustrasi Mengisi Formulir Online

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id – Surat Pindah Domisili merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Mengutip informasi dari berbagai sumber cara mengurus Surat Pindah Domisili secara online:

  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat
  • Pilih bagian pendaftaran antrian online
  • Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil
  • Kita akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format pdf
  • Meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara

Dokumen untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun website resmi
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi

Pastikan semua dokumen di-scan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online.

Mengurus Surat Pindah Domisili Penduduk ada 4 tahap:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan
  3. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.
READ  Bareskrim Seharusnya Mengusut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Previous Post

5 Cara Mudah Mulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Next Post

Menyedihkan, Plaza Semanggi Kini Sepi

Next Post
Menyedihkan, Plaza Semanggi Kini Sepi

Menyedihkan, Plaza Semanggi Kini Sepi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

10 Januari 2026 | 21:00
Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved