Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Cara Mudah Mulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan

by Teguh Imam Suyudi
20 Juli 2023 | 21:00
in Gaya Hidup
Ramah Lingkungan

Ilustrasi Gaya Hidup Ramah Lingkungan (Gambar: Whiteboard Journal)

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id – Kepala Urusan Publik Tokopedia Aditia Grasio Nelwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19/07/2023, membagikan lima cara mudah mulai gaya hidup ramah lingkungan.

Gunakan tas belanja daur ulang jadi cara sederhana untuk mengurangi sampah plastik. Sejumlah kota di Indonesia telah mewajibkan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis demi mengurangi limbah.

Mengurangi penggunaan sampah plastik harus dimulai dari diri sendiri. Hal pertama yang bisa dilakukan setiap keluar rumah misalnya membawa tas lipat supaya kita tidak perlu menggunakan kantong plastik atau beli tas baru setiap belanja.

Pilih fesyen berkelanjutan. Konsumen, bisa mulai memilih produk sustainable fashion atau fesyen berkelanjutan yang mengutamakan kualitas bahan ramah lingkungan.

Gunakan peralatan makan ramah lingkungan dengan tidak menggunakan alat makan yang terbuat dari plastik. Pilih alat makan yang menggunakan bahan ramah lingkungan untuk menggantikan sendok plastik.

Pilih Produk kecantikan organik karena kandungan alami pada produk kecantikan dan perawatan tubuh tidak hanya memberikan nutrisi bagi kulit, tapi, juga bisa berkontribusi terhadap lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kreasi pakai kardus bekas. Prinsip daur ulang juga bisa diterapkan pada mainan anak. Ajak anak berkreasi dengan kardus-kardus bekas paket belanja, misalnya membuat rumah-rumahan dari kardus besar.

Ketika membeli mainan anak, pilih produk yang menggunakan prinsip reuse (penggunaan ulang) dan recycle (daur ulang).

READ  Igloo dan DANA Luncurkan Perlindungan Hujan Parametrik
Tags: GoToRamah LingkunganTokopedia
Previous Post

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Masih Kalah dari Vietnam, Thailand dan Filipina

Next Post

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

Next Post
6-dokumen-kependudukan-tanpa-surat-pengantar-rt-rw

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved