Jakarta, CoreNews – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran uang haram tersebut.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ungkap Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Digugat Balik Anwar Abbas
KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Sedangkan para terduga pemberi suap adalah Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan HenriAlfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.