Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemendag Larang Toko Online Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

by Irawan Djoko Nugroho
27 Juli 2023 | 12:39
in Ekonomi
Kemendag Larang Toko Online Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk perlindungan di dalam negeri. Larangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim (27/7/2023), seiring dengan telah selesainya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PSME.

Selain soal aturan batas harga minimal penjualan barang impor di toko online, aturan baru juga mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di toko online Indonesia. Seperti misalnya komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan.*

READ  TikTok Indonesia Terima Banyak Keluhan Soal Rencana Larangan Berjualan Lewat Social E-Commerce
Tags: Kementerian Perdagangan
Previous Post

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.805 Triliun per Juni 2023

Next Post

Guardiola Prioritaskan Pemain Jebolan Man City

Next Post
Guardiola Prioritaskan Pemain Jebolan Man City

Guardiola Prioritaskan Pemain Jebolan Man City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

9 November 2025 | 18:00
Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

11 November 2025 | 15:30
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Bank Muamalat juga mengembangkan kanal digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN) agar pengajuan pembiayaan emas lebih mudah. Program ini memungkinkan nasabah memiliki emas mulai 5 hingga 500 gram dengan skema angsuran dan harga yang dikunci sejak akad.

Bank Muamalat Perkuat Pembiayaan Emas

11 November 2025 | 14:29
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved