Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk perlindungan di dalam negeri. Larangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim (27/7/2023), seiring dengan telah selesainya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PSME.
Selain soal aturan batas harga minimal penjualan barang impor di toko online, aturan baru juga mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di toko online Indonesia. Seperti misalnya komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan.*