Singapura, CoreNews.id – Tak main-main, Singapura menghukum gantung Saridewi Djamani, perempuan penyelundup narkoba. Ini merupakan kali pertama perempuan yang dieksekusi mati di negara itu dalam hampir 20 tahun terakhir, meskipun ada protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Warga negara Singapura berusia 45 tahun itu divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba dan dieksekusi pada Jumat (28/7/2023) pagi, menurut Biro Narkotika Pusat (CNB). Saridewi dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena menyelundupkan sekitar 30 gram (1,06 ons) heroin.
Dilansir dari Guardian, dia diyakini sebagai wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Sebelumnya, penata rambut berusia 36 tahun, Yen May Woen, dihukum gantung karena perdagangan narkoba, menurut kelompok hak asasi manusia setempat, Transformative Justice Collective.